MUSAQAH DAN MUZARA’AH PADA PERTANIAN DI DESA KABUL KECAMATAN PRAYA BARAT DAYA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan sistem bagi hasil Musaqah dan Muzara’ah pada praktik pertanian
di Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, dalam perspektif ekonomi Islam. Musaqah adalah bentuk
kerja sama antara pemilik kebun dan penggarap untuk merawat kebun dengan pembagian hasil buah
sesuai kesepakatan, sedangkan Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan lahan pertanian dengan
pembagian hasil panen tertentu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik
pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data terdiri atas data
primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan terdapat dua pola pembiayaan: pertama, semua
biaya penggarapan ditanggung pemilik lahan (Musaqah), dan kedua, biaya ditanggung penggarap
(Muzara’ah). Pembagian hasil pada sawah dilakukan dengan pengembalian modal lebih dulu sebelum
dibagi bersih 50:50 antara pemilik dan penggarap. Adapun pada penggarapan kebun, pembagian hasil
sesuai kesepakatan yakni 70% untuk pemilik lahan dan 30% untuk penggarap. Penelitian ini
menegaskan bahwa praktik Musaqah dan Muzara’ah di Desa Kabul berjalan berdasarkan prinsip tolongmenolong, keadilan, dan kesepakatan dalam Islam.