IMPLEMENTASI AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (SUDI KASUS KSPPS NGIRING TUNAS PAICE DESA BAREJULAT KECAMATAN JONGGAT KABUPATEN LOMBOK TENGAH)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan akad pembiayaan mudharabah pada Koperasi
Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Ngiring Tunas Paice Desa Barejulat Kecamatan Jonggat
Kabupaten Lombok Tengah dari perspektif hukum ekonomi syariah. Permasalahan yang dikaji meliputi
bagaimana pelaksanaan akad pembiayaan mudharabah dalam mengenalkan pengelolaan dana berbasis
prinsip syariah kepada nasabah, serta bagaimana langkah antisipasi KSPPS dalam mengurangi risiko
pembiayaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data
berupa kuesioner dan wawancara kepada pihak KSPPS, kemudian dianalisis dengan ketentuan Fatwa
DSN-MUI tentang Akad Mudharabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan
mudharabah di KSPPS sudah sesuai dengan prinsip syariah secara formal, memberikan rasa aman dan
adil kepada nasabah, serta dilaksanakan secara teratur. Namun, penerapan prinsip syariah belum
berjalan sepenuhnya karena belum optimalnya realisasi teori bank syariah dalam praktik, keterbatasan
profesionalitas sumber daya manusia, serta kurangnya transparansi informasi kepada masyarakat.
Implikasi dari penelitian ini menegaskan perlunya sosialisasi lebih baik, peningkatan kapasitas SDM,
serta komitmen transparansi untuk mendukung praktik perbankan syariah yang adil, bebas dari gharar,
dan sesuai akad yang disepakati.