PRAKTIK TRANSAKSI MUKHABARAH DI KECAMATAN PRINGGARATA (STUDI TERHADAP TRADISI NYAKAP DI DESA TAMAN INDAH)
Abstract
Mukhabarah adalah bentuk kerja sama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di
mana pemilik lahan memberikan sebidang tanah kepada pengelola untuk ditanami dan dipelihara
dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen yang dibagi berdasarkan kesepakatan. Di Desa Taman
Indah Kabupaten Lombok Tengah, praktik mukhabarah lebih dikenal dengan istilah nyakap. Kerja
sama bagi hasil di Desa Taman Indah pada umumnya dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan,
tanpa menghadirkan saksi, tanpa kejelasan jangka waktu perjanjian, dan pembagian hasil ditentukan di
awal sesuai luas lahan yang digarap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem kerja sama yang
terjadi di Desa Taman Indah dan menelaah sistem nyakap (mukhabarah) dalam perspektif ekonomi
Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan terdapat tiga sistem kerja sama
di Desa Taman Indah, yaitu sistem bagi hasil, sistem sewa, dan sistem buruh tani. Pelaksanaan sistem
nyakap (mukhabarah) merupakan bentuk akad mukhabarah dalam ekonomi Islam, namun praktiknya
belum sepenuhnya sesuai dengan konsep syariah karena terdapat kelemahan seperti tidak adanya
kejelasan jangka waktu perjanjian dan pembagian hasil hanya berdasar luas lahan.