PRAKTIK TRANSAKSI MUKHABARAH DI KECAMATAN PRINGGARATA (STUDI TERHADAP TRADISI NYAKAP DI DESA TAMAN INDAH)

  • Isma Yanti Institut Agama Islam Qomarul Huda
Keywords: transaksi, Mukhabarah, Nyakap

Abstract

Mukhabarah adalah bentuk kerja sama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di

mana pemilik lahan memberikan sebidang tanah kepada pengelola untuk ditanami dan dipelihara

dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen yang dibagi berdasarkan kesepakatan. Di Desa Taman

Indah Kabupaten Lombok Tengah, praktik mukhabarah lebih dikenal dengan istilah nyakap. Kerja

sama bagi hasil di Desa Taman Indah pada umumnya dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan,

tanpa menghadirkan saksi, tanpa kejelasan jangka waktu perjanjian, dan pembagian hasil ditentukan di

awal sesuai luas lahan yang digarap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem kerja sama yang

terjadi di Desa Taman Indah dan menelaah sistem nyakap (mukhabarah) dalam perspektif ekonomi

Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui

observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan terdapat tiga sistem kerja sama

di Desa Taman Indah, yaitu sistem bagi hasil, sistem sewa, dan sistem buruh tani. Pelaksanaan sistem

nyakap (mukhabarah) merupakan bentuk akad mukhabarah dalam ekonomi Islam, namun praktiknya

belum sepenuhnya sesuai dengan konsep syariah karena terdapat kelemahan seperti tidak adanya

kejelasan jangka waktu perjanjian dan pembagian hasil hanya berdasar luas lahan.

Published
2025-08-06
Section
Articles