Analisis Jual Beli Online Sistem Dropshipping pada Toko Pakaian yang Ada di Wilayah Kecamatan Pringgrata Kabupaten Lombok Tengah Ditinjau dari Fiqih dan Etika Bisnis Islam

  • Fatmawati Fatmawati IAI QAMARUL HUDA BAGU
  • Wildan Wildan IAI QAMARUL HUDA BAGU
Keywords: Jual Beli Online, Dropshipping, Fiqih, Etika, Islam

Abstract

Salah satu jenis jual beli online yang dikenal luas di masyarakat akhir-akhir ini adalah sistem dropshipping. Dalam penelitian ini akan dibahas tinjauan dari segi fiqih dan etika bisnis Islam dalam transaksi jual beli sistem dropshipping. Berdasarkan kaidah fiqih maka ada empat jenis akad yang bisa dijadikan solusi dalam melaksanakan jual beli sistem dropshipping, yang pertama adalah akad salam, akad murabahah, akad samsarah, dan akad wakalah. Sementara dari tinjauan etika bisnis Islam, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi yakni keesahaan, kejujuran, keadilan dan tanggung jawab. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode Field Reasearch. Objek dalam penelitian ini adalah Toko pakaian yang ada di wilayah Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah, terdiri dari 55 toko yang terbagi ke dalam 9 Desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa toko-toko baju tersebut telah menerapkan  jual beli online sistem dropshipping sesuai dengan kaidah-kaidah dalam fiqih Islam dan sesuai dengan etika bisnis Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah Al-Mushlih, Shalah Ash-Shawi, Fikih Ekonomi, (Jakarta: Darul Haq, 2004), h.88

Adiwarman A Karim,Ekonomi Mikro Islam Edisi ke-3, (Jakarta: Rajawali Press, 2010), h.17

Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: AMZAH, 2010), h. 173

Derry Iswidharmanjaya, Dropshipping Cara Mudah Bisnis Online, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2012), h. 5

Derry Iswidharmanjaya, Dropshipping Cara, h. 6

Dr. Murdani,FiqihMuamalah, syarat-syarat jualbeli (Jakarta: Kencana, 2011), h. 104

Dr. Murdani,FiqihMuamalah,(Jakarta: Kencana, 2011), h. 101,102, 104, 106, 137, 178

Faisal Badroen, Etika Bisnis Dalam Islam, (Jakarta: Kencana Prenada, 2006), h. 15

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), h. 67

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013), h. 67, 75-76

Http://arifinbadri.com/dropshipping-dan-solusinya/.Diaksestanggal21 Februari2022

Http:///defryprasetya.blogspot.co.id, diunduhpadatanggal17maret2022

Http://infopeluangusaha.org/arti-sistem-dropship-dan-reseller-di-bisnis-online-shop.diaksestanggal27februari2022

Http://m.hukumonline.com,diaksespada tanggal17 Maret2022I

brahim Lubis, Ekonomi Islam Suatu Pengantar 2, (Jakarta: Kalam Mulia, 1995), h. 466

Imam Mustofa, Fiqih Muamalah Kontemporer(Jakarta: Rajawali Pers, 2016), h. 86Ir. Sumiarti dkk,MetodologiPenelitian,(IPBPress : 2019)

Jusmaliani,dkk,BisnisBerbasisSyariah,(Jakarta:BumiAksara, 2008),h.203Mas’adi, Ghufron A, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002), hlm 143

Modul rancangan penelitian (2019) yang diterbitkan ristekdiktiMuhammad Amin Suma, Menggali Akar Mengurai Serat Ekonomi dan Keuangan Islam, (Tangerang: Kholam Publishing, 2008), h. 292, h. 313, h. 309

Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjakusuma, Menggagas Bisnis Islami, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), h. 15

Nur Wahid. M.H “HukumPerikatanIslamDiIndonesia,(terbitan prenadamedia,2020)

Rachmad Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung; Pustaka Setia, 2001), h. 75-76

Rafik Issa Beekun, Etika Bisnis Islam, Diterjemahkan oleh Muhammad, dari judul asli Islamic Business Ethics, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2004), h. 3, h.109

Wahana Komputer, Membangun Usaha Bisnis Dropshipping, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2013), h. 11, 13, 15-16

www.ummi-online.com/hukum-fiqih-jual-beli-dropshipping.html, diakses pada 22 februari 2022

Published
2022-06-18
How to Cite
Fatmawati, F., & Wildan, W. (2022). Analisis Jual Beli Online Sistem Dropshipping pada Toko Pakaian yang Ada di Wilayah Kecamatan Pringgrata Kabupaten Lombok Tengah Ditinjau dari Fiqih dan Etika Bisnis Islam. Jurnal El-Huda, 13(01). https://doi.org/10.59702/elhuda.v13i01.29