Resiko Pengambilan Akad Pembiayaan Murabahah Pada PT. BPRS PNM Patuh Beramal Vertais Mataram

Penulis

  • Institut Agama Islam Qamarul Huda Bagu

Kata Kunci:

resiko, akad, murabahah

Abstrak

Bank syariah adalah bank yang menggunakan dasar syariah islam dan menjalankan usahanya dengan prinsip syariah yang mengacu kepada Al-Qur’an dan Al-Hadis. Penelitian ini dilakukan di BPRS PNM Patuh Beramal Bertais untuk mengetahui resiko pengambilan akad pembiayaan murabahah pada PT.BPRS PNM Patuh Beramal Bertais Mataram. Dalam penelitian ini penulis menggunakan  penelitian kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Data yang dikumpulkan peneliti meliputi data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Risiko yang terjadi pada pembiayaan murabahah di BPRS PNM Patuh Beramal Bertais Mataram adalah risiko pembiayaan macet dimana risiko ini timbul akibat kegagalan nasabah dalam memenuhi kewajibannya.

Referensi

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian, Jakarta : PT Rineka Cipta, Cet.Ke-7, 1991

Lexi J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2012.

Lupiyadi Rambat, Manajemen Pemasaran Jasa teori dan Praktik, Salemba Empat, Jakarta, 2001

Pajar rahmatuloh, “Akad Murabahah Dan Implementasinya Pada Syariah Dihubungkan Dengan Kebolehan Praktik Murabahah Menurut Para Ulama”, Jurnal UNISBA, (Februari, 2015)

Prof.Dr.H. Vethzal Rivai, islamic bussines management, cet-2,oktober 2017

Umar Husein, Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013

Veithzal Rivai dan Rifki Ismail, Islamic Risk Management For Islamic Bank, Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2013.

https://www.gomarketingstrategic.com/2016/07/manfaat-dan-resiko

Diterbitkan

2025-08-04