Resiko Pengambilan Akad Pembiayaan Murabahah Pada PT. BPRS PNM Patuh Beramal Vertais Mataram
Kata Kunci:
resiko, akad, murabahahAbstrak
Bank syariah adalah bank yang menggunakan dasar syariah islam dan menjalankan usahanya dengan prinsip syariah yang mengacu kepada Al-Qur’an dan Al-Hadis. Penelitian ini dilakukan di BPRS PNM Patuh Beramal Bertais untuk mengetahui resiko pengambilan akad pembiayaan murabahah pada PT.BPRS PNM Patuh Beramal Bertais Mataram. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Data yang dikumpulkan peneliti meliputi data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Risiko yang terjadi pada pembiayaan murabahah di BPRS PNM Patuh Beramal Bertais Mataram adalah risiko pembiayaan macet dimana risiko ini timbul akibat kegagalan nasabah dalam memenuhi kewajibannya.
Referensi
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian, Jakarta : PT Rineka Cipta, Cet.Ke-7, 1991
Lexi J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2012.
Lupiyadi Rambat, Manajemen Pemasaran Jasa teori dan Praktik, Salemba Empat, Jakarta, 2001
Pajar rahmatuloh, “Akad Murabahah Dan Implementasinya Pada Syariah Dihubungkan Dengan Kebolehan Praktik Murabahah Menurut Para Ulama”, Jurnal UNISBA, (Februari, 2015)
Prof.Dr.H. Vethzal Rivai, islamic bussines management, cet-2,oktober 2017
Umar Husein, Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013
Veithzal Rivai dan Rifki Ismail, Islamic Risk Management For Islamic Bank, Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2013.
https://www.gomarketingstrategic.com/2016/07/manfaat-dan-resiko