Resolusi Jihad dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Dunia Pendidikan di Era Milenial
Abstract
Kajian ini bertujuanĀ untuk mendeskripsikan latar belakang pengetahuan nilai-nilai pendidikan agama Islam dan nilai kebangsaan pada tanggal 22 Oktober 1445, bagaimana resolusi ini, mampu memberikan semangat juang dalam menjaga kemerdekaan Republik Indonesia, dengan dilandasi dengan nilai-nilai Pendidikan Islam yang terkandung dalam semangat resolusi tersebut. Hasil penelitianĀ ini menunjukkan bahwa, (1) adanya nilai-nilai pendidikan agama Islam yang terkandung pada naskah resolusi jihad yakni: (a) nilai aqidah. (b) nilai akhlak. (c) nilai ibadah. (2) adanya nilai kebangsaan yang terdapat pada naskah "resolusi jihad" yakni semangat patriotisme yang di tunjukkan oleh perlawanan ketika melawan penjajah. Artikel ini membahas bagaimana nilai-nilai Resolusi Jihad dapat di implementasikan dalam dunia pendidikan, khususnya dalam era milenial yang penuh dengan tantangan baru seperti globalisasi, kemajuan teknologi, kecerdasan buatan (AI) dan disrupsi informasi.
Downloads
References
Ahmad, M. (2019). Moderasi Beragama dan Tantangan Radikalisme di Indonesia. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 6(2), 25-40.
Hamka, M. (2018). Hubbul Wathan Minal Iman: Implementasi Nilai Kebangsaan dalam Pendidikan Islam. Jurnal Pemikiran Islam, 12(1), 67-83.
Kemendikbud. (2020). Penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mujani, M. (2020). Radikalisme dan Pendidikan di Indonesia: Upaya Preventif Melalui Pendidikan Agama. Jurnal Pendidikan Islam, 8(3), 45-60.
Muzani, A. (2017). Resolusi Jihad dan Peran Ulama dalam Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia. Jurnal Sejarah Islam Indonesia, 5(2), 34-47.
Nurdin, I. (2019). Literasi
Digital sebagai Solusi Penyebaran Hoaks di Kalangan Remaja. Jurnal Teknologi Pendidikan, 11(2), 55-67.
Suyadi, S. (2021). Pendidikan Karakter di Era Milenial: Sebuah Tantangan dan Peluang. Jurnal Pendidikan Karakter, 10(1), 12-29.







