Konflik Keluarga dan Penyelesainnya oleh Natoras Natobang (Studi Kasus Konflik Perebutan Harta Warisan Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal)

  • Tamasyiah Tamasyiah UINSU Medan
  • Mhd Syahminan
  • Rholand Muary
Keywords: Konflik, Keluarga, Perebutan Harta Waris, Natoras Natobang

Abstract

Konflik Keluarga Dan Penyelesaiannya Oleh Natoras Natobang (Studi Kasus Konflik Perebutan Harta Warisan Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal). Skripsi Program Studi Sosiologi Agama Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara Medan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali proses konflik, faktor penyebab konflik, proses solusi dan hasil penyelesaian konflik antara keluarga NJH dan SH yang diselesaikan oleh Natoras Natobang dalam perebutan harta waris Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Teori yang dipakai dalam penelitian ini yaitu teori Dean G.Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin. Pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan tipe studi kasus, tehnik pemilihan infoman yaitu pureposive sampling dengan jumlah informan sebanyak 8 orang. Tehnik Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses konflik diantara keluarga NJH dan SH yaitu harta pusaka kepemilikan ibu RAN belum dibagi secara adil kepada ahli waris yang berhak menerimanya dan hanya dikuasai oleh sepihak selama bertahun-tahun, kemudian pendirian rumah baru yang dilakukan pihak pertama tidak disetujui pihak kedua sehingga menghasilkan prokontra diantara keduanya. Dan hasil dari kolam ikan tidak di diskusikan dengan baik berdasarkan sistem perjanjian yang disepakati sebelumnya, sehingga terjadi unsur kesalahpahaman. Selanjutnya faktor penyebab terjadinya konflik perebutan harta warisan pada keluarga ini adalah dominasi dari ahli waris termuda (bungsu) yaitu paman bungsu, sebahagian harta warisan belum pernah dibagi dan seluruhnya dikuasai sepihak oleh sebahagian ahli waris saja serta kecemburuan. Solusi konflik melalui musyawarah (markobar) yang diselesaikan oleh Natoras Natobang yang didalamnya terdapat Alim Ulama, kasus konflik keluarga ini menyisakan konflik laten (tersembunyi) akan tetapi setidaknya telah mengurangi dan meredam konflik terbuka. Sedangkan Hasil penyelesaian konflik yaitu menghasilkan putusan yang diberikan bahwa saksi yang ada membagi ulang masalah harta warisan yang diperebutkan tersebut berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Willya. Manajemen Konflik Teori dan Praktik. (Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2023)

Al Audah Abd. Rochim. (2019). Pemikiran Politik Syekh Al-Banjari (1710-1812) Dalam Pembinaan Politik Hukum. Bogor: Lekkas.

Ambarwati. (2022). Metode Penelitian Kualitatif (Konsep dan Praktis Dalam Bidang Pendidikan Agama Islam). Jimbaran Kayen Pati: CV Al Qalam Media Lestari.

Amri, Yusni Khairul. (2018). Kearifan Lokal Adat Istiadat Tapanuli Selatan. Ngoro Jombang: Kun Fayakun.

Asnawan. (2018). Relasi Konflik dan Agama Studi Tentang Model Penyelesaian Konflik Keagamaan. Fasifa Jurnal Studi Keislaman. Vol 9, Nomor 1 (halaman 139). Kencong, Jember: IAI Al Falah Assunniyyah Jember.

Budi. (2020). Konflik Keluarga Dalam Sengketa Kewarisan Di Lombok Tengah, “Studi Analisis Pola Konflik Keluarga dalam Sengketa Kewarisan di Pengadilan Agama Praya Tahun 2019” (Tesis Magister). Pascasarjana universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.

Fenanlampir, Albertus. (2020). Manajemen Konflik Dalam Olahraga (Solusi Pemecahan Konflik Dalam Dunia Olahraga Di Indonesia). Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.

Ginting Rahmanita, Iskandar Zulkarnain, Nenggih Susilowati. (2018). Analisis Etnorafi Komunikasi Dalam Tradisi Makkobar Pada Upacara Perkawinan Adat PadangLawas Utara,“Archive Repository”, https://repositori.usu.ac.id. h.1161

https://sumsel.tribunnews.com/2023/03/16/arti-al-muslimu-akhul-muslim-bacaan-hadist-nabi-sesama-muslim-adalah-bersaudara.

https://tafsirweb.com/1543-surat-an-nisa-ayat-11.html

Iqbal, Muhammad. (2018). Psikologi Pernikahan Menyelami Rahasia Pernikahan Jakarta: Gema Insani.

Jannah, Miftahul dan Emizal Amri. (2019). “Konflik Perebutan Harta Warisan Dalam Keluarga Pada Masyarakat Pulau Temiang,” Journal of Anthoropological Research Vol 1, Nomor 1. Jambi: SD Alam Adiba Jambi dan Universitas Negeri Padang.

Jhoni, Muhammad dkk. (2022). “Penyelesaian Sengketa Harta Pusaka Tinggi Dalam Perspektif Adat Di Nagari Sigunanti Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat.” Dalam Journal Review Of Justisia Vol 4, Nomor 2 (halaman 18). Padang: Universitas Sumatera Barat dan Universitas Andalas.

Lubis, Amany dkk. (2018). Ketahanan Keluarga Dalam Perspektif Islam. Jakarta: Pustaka Cendikiawan Muda.

Mahyuni, dan Desi Yudiana. (2017) “Manajemen Konflik dalam Tinjauan Alquran,“ Jurnal. Dharmawangsa.ac.id Vol 2, Nomor 1 (halaman 76). Medan: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Marfai Muh Aris, Sunarto, Djati Mardiatno. (2014). Penaksiran Multirisiko Bencana di Wilayah Kepesisiran Parangtiris. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Maryam, Siti dkk. (2022). Ilmu Kesejahteraan Keluarga. Aceh: Syiah Kuala University Press.

Mas`udah, Siti. (2023). Keluarga, Konsep, Teori, dan Permasalahan Keluarga. Jakarta: Kencana.

Masa Kini Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Moleong, Lexy J. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Munawaroh Mundiroh Lailatul. “Penyelesaian Konflik Sunni-Syiah Di Sampang Madura, 2014” (Tesis Magister) UIN Sunan Kalijaga.

Musa, Ali Masykur. (2014). Membumikan Islam Nusantara Respon Islam Terhadap Isu-Isu Aktual . Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta.

Parapat, Lili Herawati dan Devinna Riskiana Aritonang. (2019). Buku Ajar Satra & Budaya Lokal Untuk Perguruan Tinggi. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.

Pujiastuti Sri Y., T.D. Haryo Tamtomo dan N. Suparno. (2007). Ips Terpadu 2B untuk SMP dan MTS Kelas VIII Semester 2. ESIS.

Putri,Ucha Hadi, Yaswirman, dan Syahrial Razak. (2019).”Peran Majelis Adat Aceh Dalam Menyelesaikan Sengketa Waris Tanah Di Kecamatan Tempuk Teungoh Kota Lhokseumawe” Journal article//Hukum Islam Vol XIX, Nomor 1. Lhokseumawe: Universitas Andalas.

Rahman, Alfin. (2022). “Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Kaum Suku Adat Minangkabau Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat” Recht Studiosum Law Review Vol 1, Nomor 2. Padang: Universitas Sumatera Utara.Williyanto, Septian dan Hermawan Pamot Raharjo. (2016). “Manajemen Pembinaan Prestasi Pada Klub Bulutangkis Se-Kabupaten Wonosobo,” Journal of Physical Education, Sport, Health and Recreations Vol 5, Nomor 2. Semarang: Universitas Negeri Semarang, Indonesia.

Renggo Astuti, Sigit Widiiyanto. (1998/1999). Budaya Masyarakat Perbatasan (Hubungan Sosial Antargolongan Etnik yang Berbeda di Daerah Sumatera Bara). Jakarta: Bagian Proyek Pengkajian dan Pembinaan Kebudayaan.

Rifa`i, Moh. (2014). Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra.

A. Sihabul Millah, Ardhie Raditya. Tafsir Konflik-Kekerasan (Mengurai Ketegangan Sosial Menuju Negeri Yang Damai). (Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2009)

Siregar Hendri dan Fauzi Fahmi. 2023. METODOLOGI PENELITIAN (Sebuah Pengantar Bidang Pendidikan). Yogyakarta: Jejak Pustaka.

Sudarmanto, Eko dkk. (2021). Manajemen Konflik. Makassar: Yayasan Kita Menulis.

Wirawan. (2012). Teori-Teori Sosial Dalam Tiga Paradigma Fakta Sosial, Definisi Sosial, dan Perilaku Sosial. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Published
2024-04-30
How to Cite
Tamasyiah, T., Syahminan, M., & Muary, R. (2024). Konflik Keluarga dan Penyelesainnya oleh Natoras Natobang (Studi Kasus Konflik Perebutan Harta Warisan Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal). Jurnal El-Huda, 15(01), 27-37. https://doi.org/10.59702/el-huda.v15i01.81