Publication Ethics

Jurnal PkM Cakrawala berkomitmen tinggi dalam menjaga integritas ilmiah dan etika publikasi pada setiap tahapan proses penerbitan naskah. Pernyataan etika publikasi jurnal ini mengacu pada pedoman standar yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE) dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat, yaitu penulis, dewan redaksi, dan mitra bestari (reviewer). Jurnal ini menolak keras segala bentuk pelanggaran ilmiah, termasuk plagiarisme, fabrikasi data, falsifikasi data, serta publikasi ganda (redundant/duplicate publication). Setiap artikel yang masuk akan diperiksa secara ketat menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme sebelum memasuki tahap penelaahan lebih lanjut.

Bagi Penulis
Naskah yang dikirimkan harus benar-benar merupakan karya asli hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang belum pernah diterbitkan di media lain. Penulis bertanggung jawab penuh atas keakuratan data yang disajikan serta wajib mencantumkan sitasi secara jujur terhadap semua sumber rujukan yang diacu menggunakan format APA 7. Seluruh kontributor yang memberikan sumbangsih nyata dalam kegiatan PkM dan penyusunan artikel harus dicantumkan sebagai penulis. Jika ditemukan kesalahan fatal atau ketidakakuratan dalam artikel yang sedang diproses maupun yang telah terbit, penulis berkewajiban untuk segera memberitahu Dewan Redaksi guna melakukan perbaikan atau penarikan naskah.

Bagi Dewan Redaksi & Mitra Bestari
Pengelolaan naskah dilakukan secara profesional, objektif, dan adil tanpa membedakan latar belakang penulis. Dewan Redaksi bertanggung jawab penuh dalam mengambil keputusan penerbitan berdasarkan kualitas ilmiah, kontribusi praktis naskah bagi masyarakat, serta pemenuhan persyaratan administratif jurnal. Untuk menjaga objektivitas, proses penelaahan menerapkan sistem double-blind, sehingga kerahasiaan identitas penulis dan peninjau dijaga ketat oleh redaksi. Baik redaksi maupun mitra bestari dilarang keras menyalahgunakan draf naskah yang belum diterbitkan untuk kepentingan pribadi, serta wajib segera menyatakan penolakan atau mundur dari tugas jika terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) dengan naskah yang sedang ditangani.